Minggu, 06 November 2011

Tugas Pokok Kepala Stasiun



Daftar Isi
                                                                                                                                                                          halaman
Kata Pengantar ……………………………………………………………………………………………………..                             i
Daftar isi    …………………………………………………………………………………………………………….                             ii
BAB I               : Umum …………………………………………………………………………………………..                              1
                            Pasal 1 : Sumber tugas dan kewajiban Kepala stasiun …………………                                1
                            Pasal 2 : Tanggung Jawab seorang Kepala Stasiun ……………………..                                  1

BAB II              : Penjelasan yang tersimpul pada sumber Tugas dan
                           Kewajiban Kepaala Stasiun …………………………………………………………                                  2
                           Pasal 3 : R. 22 Jilid I Bab I
                                            Pasal 2-3-4-5-6-7 ……………………………………………………………                               2
                           Pasal 4 :  R 19 Jilid I Bab I Pasal 3 …………………………………………………..                               4
                           Pasal 5 : Instruksi Direksi No. 1 /76 tanggal 29 Januari 1976 ………..                                 5
                           Pasal 6 : Penjabaran yang tersirat pada reglemen dan Instruksi …..                                 5

BAB III             : Penjabaran Tugas dan kewajiban Kepala Stasiun      …………………..                                   5
                           Pasal  7 : Kebersihan dan pemeliharaan emplasemen wesel-wesel
                                            Serta taman  ………………………………………………………………….                                6
                          Pasal  8 : Pemeliharaan bangunan stasiun dan ruangan kantor …….                                 6
                          Pasal  9 : Pemeliharaan Alat Pengamanan ……………………………………                                 7
                          Pasal 10: Tertib Perjalanan Kereta Api  …………………………………………                                 8
                          Pasal 11: Langsir ……………………………………………………………………………                               9
                          Pasal 12: Administrasi Kantor Kepala Stasiun ………………………………                                 10
                          Pasal 13: Angkutan  ………………………………………………………………………                                12
                           Pasal 14 : Administrasi dan Pelaksanaan Pengelolaan Material …                                 12
                           Pasal 15 : Administrasi Keuangan ……………………………………………….                                17
                           Pasal 16 : Kepegawaian …………………………………………………………………                             18
                           Pasal 17 : Keamanan ……………………………………………………………………...                           19

BAB IV     :         Hubungan ke dalam dank e luar ……………………………………………………                            19
                           Pasal 18 : Hubungan Kerja baik ke dalam maupun keluar …………….                             20





















BAB  I
U   M   U   M

Pasal I
Tugas dan Kewajiban Kepala Stasiun antara lain tersimpul pada :
1.       R 22 Jilid I Bab I
2.       R 19 Jilid I Bab I
3.       Instruksi Direkka No. 1 /76 tanggaal 29 Januari 1976


Pasal 2

Seorang Kepala Stasiun bertanggung jawab sepenuhnya terhadap pengaturan wilayah yang di kelolanya (management) antara lain bidang :
1.       Kebersihan, kerapian, keindahan, keamanan, ketertiban wilayahnya.
2.       Meningkatkan hasil poduksi dibidang jasa angkutan.
3.       Meningkatkan disiplin, loyalitas, ketertiban dan  ketenangan serta kerjasama yang baik dengan anak buahnya.
4.       Menjaga hubungan baik dengan :
a.       Anak buahnya
b.      Sesama Pejabat di unit Kerja di lingkungan PT.KA yang berada di wilayahnya.
c.       Sesama Pejabat Instansi Pemerintah di luar PT.KA.





1

BAB II
PENJELASAN YANG TERSIMPUL PADA SUMBER TUGAS DAN KEWAJIBAN KEPALA STASIUN

PASAL 3
R 22 Jilid I Bab I Pasal 2-3-4-5-6-7
1.       Pasal 2 : Tanggung jawab dan Kewajiban Seorang Kepala Stasiun
a.       Kepala Stasiun bertanggung jawab sepenuhnya atas penguasaan yang diserahkan kepadanya.
Kepala stasiun harus melakukan pengusaan tersebut menurut peratuan –peraturan yang telah ditetapkan.

b.      Apabila  EVP berpendapat , bahwa Kepala stasiun tidak dapat menyelesaikan pekerjaan  di stasiunnya dengan sempurna, karena banyaknya tugas yang harus di pikul, maka kepada  kepala stasiun dapat diperbantukan pegawai yang dapat diserahkan bagian pekerjaan yang tertentu.
c.       Ditempat kedudukannya Kepala Stasiun Mewakili EVP terhadap umum dan berkewajiban berusaha untuk memajukan Perusahaan dalam semua urusan .
d.      Kepala Stasiun bertugas melakukan peraturan Kepolisian dalam lingkungan stasiun sesuai R 19 jilis I paSAL 1 ( ABST PASAL 37 )


2.       Pasal 3 :  Penyerahan Pekerjaan pada saat Kepala Stasiun Tidak ada di tempat

a.       Selama stasiun buka, kepala stasiun tidak diperkenankan meninggalkan tempat, kecuali jika hal ini tidak memngganggu atau menghambat jalannya pekerjaan.  Selama Kepala Stasiun tiada di tempat harus menunjuk seorang pegawa untuk mewakilinya yang dapat memegang Pimpinan Stasiun. Pegawai tersebut disebut : PEJABAT KEPALA STASIUN
b.      Jika Kepala Stasiun Libur , istirahat, atau sakit. Oleh Manager Ops harus ditunjuk wakil Kepala Stasiun.
c.       Wakil yang ditunjuk pada butir a dan b selama bertugas  mewakili kepala stasiun mempunyai pertanggungjawab penuh sebagai Kepala Stasiun atas penguasaan stasiun secara tehnis.
d.      Wakil Kepala stasiun diharuskan mengetahui segala sesuatunya yang perlu untuk melakukan kewajibannya. Karena itu di stasiun di lengkapi dengan Buku Peraturan Stasiun. Buku Peraturan Stasiun harus benar-benar dikuasai oleh seorang Kepala Stasiun.

2
3.       Pasal 4/5 : Pertanggungjawaba Kepala Stasiun
a.       Kepala Stasiun Bertanggung jawab Langsung kepada Manager Operasi 
b.      Selain  itu harus tunduk atas petunjuk-petunjuk :
1.       Manager JJ mengenai pemelihaaan jaaalan Rel di  emplasemen serta alat-alat yang berhugungan dengan bagian lain
2.       Manager Sintelis mengenai pemeliharaan alat-alat sinyal, telepon dan listrik
3.       Manager Sarana mengenai peraturan perjalanan  Lokomotif dan pemeliharaan material, betigu juga mengenai pemberian dan penjagaan bahan bakar, jika kepadanya  dibebankan kewajiban itu
4.       Manager Asset Non Produksi, mengenai asset Perusahaan yang perlu di selamatkan
5.       Manager Komersil mengenai pendataan asset perusahaan untuk meningkatkan pendapatan non produksi.

c.       Semua pegawai operasional yang diperbantukan kepada Kepala Stasiun harus bertanggung jawab kepadanya.
d.      Pegawai diwajibkan melaporkan diri pada permulaan dinas dan minta diri pada penghabisan dinas.
e.      Pegawai harus memberitahukan tempat tinggalnya kepada kepala Stasiun untuk dicatat dalam “Buku Alamat Pegawai”
f.        Pegawai dalam KA, Pegawai Lokomotif (masinis/ass Mas) dan Pegawai  Kereta/gerbong yang sedang bertugas di stasiun harus tunduk perintah Kepala Stasiun.
g.       Dalam keadaan luar biasa Kepala Stasiun diperbolehkan menggunakan semua Tenaga Pegawai  yang berada di stasiunnya.

4.       Pasal 6 : Hubungan Kepala Stasiun dengan Pegawai bagian lain dalam Lingkungan Kerja.

Kepala Stasiun harus memperhatikan petunjuk-petunjuk  yang diberikan oleh Kares JR, Kadis sinyal, Kdt/Ksdt, Kadis Tel, PUK tentang pekerjaan yang bersangkutan dengan masing-masing lingkungannya.

5.       Pasal 7 : Hubungan Kepala Stasiun dengan Pegawai di luar Lingkungan PT.KA (persero)
Kepala Stasiun harus mempunyai hubungan  baik dengan rekan-rekan Pejabat di luar PT.KA(persero) misalnya : PEMKOT/PEMDA, Kepolisian, dan instansi-instansi lain yang banyak berhubungan dengan PT.KA (persero).







3
Pasal 4
R 19 Jilid I BAB I Pasal 3

1.       Seorang Kepala Stasiun bertanggungjawab penuh atas terselenggaranya Urusan Perjalanan KA dan Urusan Langsir dengan Tepat.
2.       Kepala stasiun harus berusaha agar para pegawainya mengerti benar-benar segala peraturan dan mengawasi agar peraturan-peraturan itu di taati dengansebaik-baiknya.
3.       Kepala Stasiun diwajibkan memegang pimpinan sendiri :
a.       Apabila sesuatu hal perjalanan KA menjadi kacau
b.      Pada saat urusan perjalanan KA menjadi berat dan sulit karena beberapa KA bersilang di stasiunnya.
c.       Pada saat ada angkutan besar-besaran karena liburan sekolah dan lain-lain
d.      Pada saat dalam keadaan luar biasa, misalnya :
1.       Perjalanan dinas Presiden, wakil presiden, Perdana Menteri, Para Menteri atau pejabat setingkat menteri,
2.       Perjalanan Dinas Direksi atau EVP dalam rangka peninjauan.



Pasal 5

Instruksi   Direkka No.1/76 tanggal 29 Januari 1976

Dalam instruksi tersebut di atas antara lain berbunyi  dijabarkan sebagai berikut :
1.       Ketentuan- ketentuan dalam  reglemen tentang fungsi, wewenang dan tanggungjawab Kepala Stasiun yang harus diperhatikan oleh semua aparatur  PT.KA(persero) adalah :
a.       Ditempat kedudukan Kepala Stasiun mewakili  EVP terhadap umum dan berkewajiban berusaha untuk kemajuan Perusahaan dalam semua urusan. ( R 22 jilid I pasal 2 ayat 3 )
b.      Pegawai dalam KA, Pegawai Lokomotif, dan pegawai kereta/gerbong yang melakukan pekerjaannya di stasiun harus tunduk kepada perintah Kepala Stasiun ( R 22 jilid I pasal 5 ayat 3 )

2.       Ketentuan-ketentuan tersebut mempunyai arti bahwa Kepala stasiun walaupun tidak membawahi unit-unit yang bersangkutan, namun berwenang dan harus mengkoordinir semua aparatur unit-unit KA di lingkungan stasiun bagi  terjaminnya kelancaran-kelancaran opeasional KA serta service PT. KA (persero) kepada masyarakat.
3.       Kepala-kepala Unit  sebagai aparatur pembantu ( supporting Unit ) harus dapat menempatkan dirinya dalam membantu Kepala stasiun, sehingga service PT.KA(persero) kepada masyarakat dapat dicapai dengan sempurna .        
4

Pasal 6
Penjabaran yang tersirat pada
Reglemen dan instruksi
Setelah kita pelajari dengan seksama apa yang terkandung dalam :
1.R 22 jilid I BAB I Pasal : 2, 3, 4, 5, 6,7.
2. R 19 Jilid I Bab I pasal 3
3. Instruksi Direkka No 1 / 76 tanggal 29 Januari 1976 maka kita dapat menjabarkannya agar dengan jelas dapat diketahui segala sesuatu yang harus dikerjakan oleh seorang Kepala Stasiun sehingga stasiunnya benar-benar dalaam keadaan prima.


BAB III
Penjabaran Tugas dan kewajiban Kepala Stasiun

Pasal 7
Kebesihan dan Pemeliharaan Emplasemen wesel-wesel serta Taman

1.       Emplasemen harus terpelihara dengan baik .
a.       Dalam memelihara emplasemen harus ada pembagian daerah yang lelas dengan unit lain.
Misalnya harus ada pembagian daerah emplasemen antara unit Lalu lintas, unit jalan rel maupun unit dipo traksi.
b.      Dari bagian lalu lintas harus aada pembagian tugas juga kepada para karyawannya .
Misalnya : Kepada para PJL, JRS, PKST dan lain- lain dan pemeliharaannya denga jelas.
c.       Para karyawan yang di beri tugas tersebut harus diperlengkaapi / mempunyai alat-alat untuk memelihara kebersihan dan juga harus di didik car-cara membersihkannya, sehingga emplasemen selalu Nampak bersih dan sedap di pandang mata.
2.       Wesel-wesel harus bersih dan licin
a.       Wesel-wesel harus Nampak bersih termasuk halaman disekitar wesel harus licin dan mudah dibalik.
5
b.      Kawat-kawat tarik sinyal, wesel-wesel yang berada di emplasemen sampai dengan wesel terujung harus tidak terganggu oleh tanam tanaman maupun kotoran.
c.       Peminyakan/ pemotlotan wesel-wesel dan roda-roda tarik kawat sinyal harus di lakukan secara ajeg. Lebih-lebih pada saat musim hujan ( R 12 pasal 9)
d.      Lampu-lampu sinyal dan wesel harus terpelihara dengan baik dan harus selalu dalam keadaan bersih, siap pakai.
Jika ada kaca yang pecah, secepatnya harus di ganti ( R 3 pasal 1 )

3.       Pertamanan harus menunjukan keindahan dan keasrian.
a.       Petamanan baik yang berada di emplasemen dalam maupun yang berada di halaman muka stasiun harus selalu Nampak bersih, teratur, terpelihara, tertata elok dan harus Nampak asri dan indah.
b.      Untuk pemeliharaan pertamanan ini juga harus diserahkan kepada seorang pegawai/pekerja luar  tertentu secara tetap agar dapat dipelihara pula secara Ajeg.
c.       Pegawai yang diserahi tugas pemeliharaan ini, ia tidak lepas dari tugas pokoknya. Tugas ini haus juga diberi perlengkapan alat-alat untuk keperluan pemeliharaan petamanan.

4.       Pemeliharaan yang termaktub pada Bab III pasal 7 ini tidak dilakukan/dikerjakan oleh pegawai tersendiri, tetapi merupakan tugas sampingan / tambahan tanpa menambah jam kerja.
Contoh  :
Seorang JRS , setiap bertugas melayani wesel/ melayani KA tidak setiap saat ia melayani wesel/KA terus menerus selama ia bertugas 8 jam, selama ia bertugas 8 jam yang benar-benar melayani wesel pada saat ada KA akan ber/ dat paling banyak sejumlah 4 jam,  waktu selebihnya yang 2jam dapat di gunakan untuk memelihara emplasemen, atau pertamanan atau membersihkan wesel-wesel yang dilayaninya sesuai petunjuk/ penetapan pembagian tugas oleh Kepala stasiun. Sedangkan  2 jam lainnya dapat digunakan untuk istirahat. Masih dalam batas Manusiawi dan belum melanggar peraturan Perburuhan.



PASAL 8
PEMELIHARAAN BANGUNAN STASIUN DAN RUANG KANTOR

1.       Stasiun harus selalu Nampak bersih dan terpelihara:
a.       Lantai semua ruangan dan peron harus selalu tampak bersih
b.      Dinding dan langit-langit harus tampak bersih, tidak boleh sanpai kelihatan banyak sawang.
c.       Dinding-dinding harus bersih dari tempelan-tempelan pengumuman dan lain-lain.
d.      Untuk tempelan pengumuman-pengumuman harus dibuatkan tersendiri dengan papan.
e.      Kotoran/ debu di atas lemari, rak-rak harus selalu dibersihkan
f.        Kaca-kaca selalu harus kelihatan mengkilat
6
2.       Penempatan meja-meja kerja, kursi-kursi, almari-almari harus Nampak  Rapi dan teratur sehingga sedap dipandang mata
Dan bila meja kursi letaknya harus di atur sebaik-baiknya sehingga jika ada tamu dapat dengan mudah tanpa berliku-liku menemui Pejabat/ pegawai yang dibutuhkannya.
3.       Penataan di dalam almari-almari, Rak-Rak atau Laci-laci harus teratur dan harus diberi alas.
4.       Lemari tempat karcis , harus ditata baik. Tiap Relasi serta tiap jenis harga harus disusun tersendiri serta diberi label. Lemari harus diberi alas.
5.       Topi- topi terutama diruang PPKA harus ditata yang baik dan dilengkapi dengan Kapstok.
6.       Bila ada tempat cucian tangan ( Wastafel ) harus diberi persediaan air yang cukup dan lap bersih.
7.       WC dan urinoir harus selalu bersih, tidak berbau, tersedia cukup air, Pada saat membersihkan harus selalu diberi cairan pembersih ( carbol/lisol) agar  ruangan WC/Urinoir berbau sedap.

PASAL 9
PEMELIHARAAN ALAT PENGAMANAN

1.       Ruang alat pengamanan tidak boleh dimasuki orang lain kecuali Petugas yang sedang berdinas untuk itu harus dijaga dengan baik.
2.       Ruang Alat pengamanan selalu harus dalam keadaan bersih
3.       Barang-barang yang tidak berhubungan langsung dengan alat pengamanan  tidak boleh ditempatkan dalam ruangan tersebut.
4.       Ruangan dibawah lantai dimana roda- roda kawat alat pengamanan berada juga harus selalu dalam keadaan bersih.
5.       Handel-handel alat pengamanan harus bersih demikian juga roda-rodanya
6.       Jika terdapat segel/plombir yang putus harus segera dilaporkan kepada KADIS Sinyal terdekat
7.       Lampu-lampu sinyal, wesel, hand sein, rem sepatu, alat penjepit wesel selalu harus dalam keadaan baik dan siap pakai ( R 19 jilid 1 pasal 8 ayat 12 )
Jika terdapat yang rusak atau pecah kacanya harus segera diperbaiki.








7
PASAL 10
TERTIB PERJALANAN KERETA API

1.       Gapeka harus dilaksanakan secara tertib dan benar sesuai bunyi R 19.
a.       Gapeka harus segera dikerjakan setiap ada perubahan dan harus cocok dengan Malka/PPK yang terakhir.
b.      Jika harus ada pemasangan benang maka benang harus dipasang dengan benar sesuai R19 jilid I Bab II Pasal 12 )
c.       Gapeka harus dijaga kebesihannya dan harus dapat dibaca dengan jelas.
2.       Serah Terima PPKA saat penggantian dinas harus dikerjakan menurut peraturan.
a.       Buku serah terima harus diisi hal-hal yang perlu diketahui oleh ppka penggantinya.
Misal : KA-KA yang belum datang Karena terlambat.
b.      Masing-masing PPKA harus menandatangani buku serah terima.
c.       Buku WK harus ditanda tangani oleh masing-masing PPKA
d.      Jika masih perlu juga dengan lisan diberitahukan hal-hal yang penting kepada penggantinya.
e.      Hal ini semua perlu pengawasan oleh Kepala Stasiun.

3.       Apa yang harus dikerjakan oleh PPKA :
a.       Apakah buku WK disisi sesuai dengan Peraturan ( R 19 jilid I pasal 18 )
b.      Apakah pelayanan sinyal sudah benar sesuai R 19 jilid I pasal 22 dan 23
c.       Apakah  para PPKA /PAP pada saat menerima/ memberangkatkan KA sudah sesuai dengan R 19 jilid I pasal 3 ayat 8/SV pasal 70
d.      Apakah PPKA sudah bertindak sesuai R 19 jilid I pasal 35 jika terjadi kelambatan KA
e.      Daftar kelambatan harus dikerjakan sesuai R 23 pasal 4
f.        Kelambatan KA harus diberitahukan kepada umum sesuai R 23 pasal 6
g.       Bentuk-bentuk telegram pemindahan persilangan harus terpasang  dekat pesawat T sesuai dengan R 19 jilid I pasal 37 ayat 5
h.      Daftar pedoman pemindahan persilangan harus terpasang dekat pesawat T sesuai  R 19 jilid I pasal 37 ayat 1
i.         Wesel selama tidak dipergunakan harus berkedudukan normal sesuai dengan reglemen pengamanan ( R 19 jilid I pasal 22 ayat 2)
j.        Anak kunci SSP harus berada ditempatnya jika tidak dipergunakan sesuai R 19 jilid I pasal 34
k.       Malka dan PPK yang masih berlaku harus digantungkan dekat gapeka dan yang sudah tidak berlaku harus dimusnahkan sesuai R 19 jilid I pasal 8

4.       Di meja PPKA haus selalu siap :
a.       Bentuk BH
b.      Bentuk MS
c.       PTP
d.      Bendera Merah dan Hijau                                 8
e.      Buku Reglemen pengamanan yang cocok dengan keadaan pengamanan emplasemen yang sebenarnya.
5.       Bentuk 84/84a ( daftar Kelambatan KA ) harus dikerjakan sebaik-baiknya sesuai R19 jilid I bab IV pasal 35
6.       Catatan dalam lapka ( Laporan KA) dan LHM (laporan harian Masinis ) harus selalu di kerjakan :
a.       Catatan pemasangan semboyan harus ditulis dalam Lapka/LHM dengan jelas sesuai R 19 jilid I Bab II pasal 12
b.      Catatan Pembatasan kecepatan ( TASPAT) harus ditulis dalam Lapka/ LHM sesuai kenyataan ( R19 jilid I Bab III pasal 13)
c.       Hal-hal lain yang perlu di catat dalam LHM/Lapka.

7.       Warta Kereta Api
Baik buku maupun warta Ka nya sendiri harus dikerjakan sebaik-baiknya dengan benar dan tertib sesuai dengan R 19 jilid I bab III pasal 18
Wata KA merupakan bukti tentang Keamanan perjalanan KA secara Hukum.

8.       Kantor Kawat
a.       Dinas Kantor kawat harus  bekerja dengan sebaik-baiknya. Kunci pemberitaan ada di kantor kawat dan semuanya untuk menjamin keamanan dan keselamatan perjalanan KA
b.      Semua pesawat baik telegrap maupun telepon dan yang lainnya harus terpelihara kebesihannya dan setiap saat harus dapat di pergunakan sebaik-baiknya.
c.       Administrasi kantor kawat di bawah pengawasan Kepala stasiun harus tertib dan baik.





Pasal 11
LANGSIRAN


Seorang  Kepala Stasiun sekalipun tidak setiap hari harus mengawasi, tetapi pada suatu saat harus juga melihat langsiran untuk membuktikan bahwa anak buahnya telah menjalankan dinas langsiran sesuai dengan peraturan.
1.       Langsiran harus dikerjakan oleh seorang pegawai yang berhak menjalankan langsiran dan cakap sesuai R 19 jilid I Pasal 59 ayat 2
9
2.       Untuk memberi isyarat langsir seorang juru langsir harus mempergunakan slompret sesuai R 19 Jilid I pasal 59 ayat 2
3.       Langsiran melewati Peron atau pintu perlintasan kecepatannya harus dibatasi sepeti orang berjalan dan harus didahului pegawai yang membawa bendera merah sesuai R 19 jilid I pasal 60 ayat 8
4.       Pada saat ada langsiran harus selalu siap :
a.       Slompret
b.      Bendera merah
c.       Rem sepatu
d.      Penjepit lidah wesel. R 19 pasal 80 ayat 3
5.       Semua Kereta /gerbong yang ada di emplasemen harus terdapat di dalam patok bebas sesuai R 19 jilid I pasal 80 ayat 21




Pasal 12

ADMINISTRASI KANTOR KEPALA STASIUN
1.       Pemeliharaan Buku-buku Reglemen
a.       Buku-buku Reglemen harus di simpan, di atur yang baik dan rapi sehingga pada saat dibutuhkan selalu dalam keadaan siap pakai
b.      Jika ada perubahan P & T harus secepatnya dikerjakan sehingga selalu dalam keadaan siap pakai ( R 22 jilid I pasal 12 )
c.       Jika ada pegawai membutuhkan meminjam harus dicatat dan secepatnya dikembalikan jika sudah selesai dipergunakan
Untuk itu kepala stasiun atau pegawai yang ditugaskan mengurus buku reglemen harus selalu mengawasi.

2.       Pemeliharaan Maklumat-maklumat
a.       Maklumat-maklumat, surat – surat edaran , instruksi-instruksi maupun surat-suat yang lain selalu harus di bundel  dengan rapi dalam map tersendiri.
b.      Yang sudah tidak berlaku segera dibuang
c.       Setiap map harus diberi daftar isi.
3.       Penyelesaian surat-surat.
a.       Surat-suat masuk maupun surat keluar harus di agendakan dengan buku agenda tersendiri dengan baik sesuai peraturan
b.      Nomor urut agenda diganti tiap setahun sekali
c.       Nomor urut agenda masuk dan keluar harus terpisah sendiri- sendiri
d.      Suat – surat yang harus dijawab agar secepatnya diselesaikan / dijawab (R 22 jilid I pasal 39 )
10
4.       Laporan Harian
a.       Kepala Stasiun setiap hari harus mengirimkan laporan harian
b.      Yang dilaporkan adalah segala sesuatu terutama yang sangat penting dari keadaan stasiunnya
c.       Jika laporannya dianggap belum jelas dapat dilaporkan pada laporan hari berikutnya ( R22 jilid I Bab III pasal 46)
5.       Di Meja Kepala stasiun selalu harus tersedia buku pendapat pemeriksaan ( R 22 jilid I pasal 43 )
6.       Pengawasan Buffet dan Asongan
a.       Buffet harus selalu dalam keadaan bersih baik ruangan, peralatan maupun menunya
Untuk itu kepala Stasiun harus kerapkali mengawasinya.
b.      Asongan juga harus tertib. Diberikan tempat yang tertib dan didalam menjual asongannya sama sekali tidak diperkenankan  naik dalam kereta api baik kereta api yang berhenti maupun kereta api yang sedang berjalan.
c.       Pada tiap akhir bulan buffet-buffet/asongan –asongan harus segera ditagih sewanya.
d.      Harus dibuatkan buku penjagaan tersendiri untuk mendaftar buffet/asongan agar tertib administrasinya.
e.      Usahakan  jangan sampai terjadi penunggakan-penunggakan
f.        Hasil tagihan segera disetorkan dan dibukukan dalam buku kas.

7.       a. Pengiriman daftar-daftar dan laporan-laporan harus dikirim tepat pada waktunya. Misalnya laporan WIT setiap 10 hari sekali yaitu pada tanggal 11-12 dan akhir bulan . maka pada tanggal-tanggal tersebut harus dikirim dengan tepat waktu.
b.Demikian juga pada akhir bulan harus segera dikirimkan buku-buku kas setelah selesai ditutup, bentuk-bentuk 680A, 680B, 84,84a dan lain-lainnya.

8.       Disetiap stasiun harus ada “ Buku Peratuan Stasiun “ yang isinya memuat segala sesuatu keadaan stasiun dan lingkungannya. Misalnya : Jumlah penduduk di kota dimana stasiun tersebut berada, industry yang menonjol dll.






11
Pasal 13
ANGKUTAN
1.       Grafik angkutan dan pendapatan baik penumpang maupun barang selalu harus dikerjakan dengan benar dan tepat. Bulan terakhir sebelum bulan yang sedang berjalan harus sudah tertulis pada papan gafik.
2.       Seorang Kepala Stasiun berkewajiban mengetahui dan hafal.
a.       Pendapatan Rata-rata stasiunnya sendiri setiap bulan atau setiap hari.
b.      Mengetahui dengan benar perbandingan jumlah pendapatan antara angkutan barang dan angkutan penumpang di stasiunnya.
c.       Mengetahui dengan benar jika ada perubahan angkutan di stasiunnya.
d.      Maju-mundurnya pendapatan stasiunnya harus diketahui sebab-sebabnya.
3.       Harus nengetahui hambatan-hambatan yang terjadi dalam bidang angkutan di wilayahnya dan ussaha mengatasinya.
4.       Jika terjadi kekusutan ( K.a.b) harus cepat ditangani dan diselesaikan persoalannya.
5.       Hambataan muat/ bongkar dan sisa muatan harus cepat ditangani karena hal ini akan besar andilnya terhadap tingginya WIT/WPG
6.       Jika stasiunnya membawahi seorang agen maka harus di awasi dengan baik.
Sedikitnya sebulan sekali harus diadakan pengujian/ pemeriksaan setempat.




Pasal 14
ADMINISTRASI DAN PELAKSANAAN PENGELOLAAN MATERIAL

1.       Penempatan dan pengawasan material
a.       Kereta-kereta dan gerbong-gerbong harus ditata di emplasemen dengan baik sehingga tidak membahayakan langsiran maupun treindienst.
Misalnya: gerbong harus ditempatkan jauh dari patok jalan bebas ( R19 jilid I pasal 80 ayat 21)
b.      Kereta – kereta harus ditempatkan ditempat yang aman ( dekat peron) sehinggamudah diawasi.
c.       Kereta-kereta cadangan maupun kereta-kereta yang menginap di stasiunnya harus terkunci pintu-pintunya dan tertutup jendela-jendelanya.


12

d.      Gerbong-gerbong ini harus ditempatkan ditempat yan aman dan terang ( dekat penerangan listrik ).



2.       Buku-buku material bentuk 76 harus dijaga, dipelihara dan dikerjakan secara baik.
a.       Buku-buku material harus dikerjakan setiap saat ada gerbong yang datang atau berangkat ( maklumat Direksi No.5 /76/R.8 Bab II pasal 7 )
b.      Setiap gerbong yang tercatat dalam buku material setelah gerbongnya berangkat  ke stasiun lain segera harus di hitung WITnya dan dicatat pada kolom yang  telah  tersedia di bentuk 76 ( maklumat Dieksi No. 5 /76 )
c.       Jika WIT nya lebih dari satu hari harus di catat pada kolom keterangan  apa sebab – sebabnya sampai WIT nya tinggi.
3.       Buku sepur simpang bentuk 423 harus dikerjakan dengan teliti, sehingga keluar masuknya gerbong di sepur simpang ( SSP) dapat diawasi dengan jelas.
4.       Buku LG /ppg bentuk 77 harus dikerjakan sesuai adanya gerbong yang berada di wilayahnya dan juga harusa sesuai dengan jumlah gerbong yang tercantum pada bentuk 76, sehingga LG akan dapat mencerminkan adanya gerbong yang sesungguhnya ( R 8 Bab II Pasal 5/ Maklumat Dieksi N0.5/76)
5.       Buku Pengawasan muat/bongkar bentuk 421 harusa dikerjakan dengan baik, dengan demikian akan Nampak jelas kapan gerbong telah di siapkan untuk di muati dan bilamana gerbong selesai dimuati.
Hal ini sangat penting untuk menghitung utageronya.
6.       Muatan yang dibukukan dalam bentuk 421 harus sama dengan yang dibukukan dalam daftar Bulanan Kirim bentuk 380. Jika tidak cocok harus dikenakan utagero.
7.       Para Kepala Stasiun pada saat memberikan gerbong untuk angkutan Dinas harus berpegangan pada R 8 Bab II pasal 3 ayat F.
Dengan demikian pamakaian gerbong untuk dinas akan tertib.
Urutan pengelohan gerbong di stasiun sejak dating sampai berangkat :

STASIUN                                                      STASIUN                                                STASIUN
                      B                                   O                                           A                                       O                          C
1                                                      a.btk  76
b.         77
c.         421
d.         392/393
e .       380/381
f.         453       
g.         383-79-390-131
16
Penjelasan :
1.       Buku pungutan ( dapat menggunakan bentuk G.173)
2.       Buku sepur simpang ( bentuk 423 )
a.       Calon pengirim yang membutuhkan gerbong mengisi bentuk 392 ( permohonan gerbong )
b.      Oleh Kepala Stasiun dari bentuk 392 dicatat pada buku penjagaan/Pengawasan permintaan gerbong ( bnetuk 421 )
c.       Jika gerbong telah tersedia calon pengirim diberitahu dengan bentuk 393 dan calon pengirim harus membubuhkan tanda tangannya pada bentuk tersebut yang maksudnya telah mengerti bahwa gerbong telah tersedia.  Ini penting untuk menghitung utageronya.
d.      Setelah muatan selesai dan pengirim telah menyerahkan SA ( surat Angkutan ) serta membayar maka dibukukan dalam Daftar Bulanan Kirim ( bentuk 380 )
e.      Jika untuk kiriman dating maka pemberitahuannya dengan menggunakan BKD bentuk 390 ( berita Kiriman Datang ) dan dibukukan dalam daftra Bulanan Kiriman Datang ( bentuk 381 ).






8.       Stasiun penerima perintah kirim PPG harus cepat-cepat mengirimkan gerbongnya yang diperintahkannya dengan kesempatan pertama .
9.       Sisa muatan baik  isi maupun kosong yang berada di emplasemennya adalah merupakan tanbggung jawab Kepala Stasiun. Karena itu harus diusahakan cepat penerusannya.
10.   Tahanan gerbong baik isi maupun kosong harus secepatnya dikerjakan. Usahakan kerjasama yang baik dengan Pihak Traksi ( PUK / KDT/KDK/KSDT )
11.   Setiap gerbong baru boleh bergerak/ dikirim dari satu  stasiun ke stasiun lain jika ada perintah tertulis, baik melalui PPG maupun melalui telegram dai pejabat berwenang.


Pasal 15
ADMINISTRASI KEUANGAN

1.       Sisa jurnal / G 43 haruys selalu terjaga dan jika sudah  cukup lama  belum ada  penyelesaiannya ( lebih dari 2 bulan ) segera hubungi  Bagian keuangan untuk penyelesaiannya.
2.       Rekening-rekening, misalnya : G215 harus selalu terjaga . Yang belum di bayar oleh pihak ke 3 harus segera ditagih.
17
3.       Sisa  SPK harus selalu terjaga dan segera harus ditagih. Jika mendapatkan kesulitan harus segera dilaporkan.
4.       Kepala Stasiun jika tidak memegang buku kas sendiri ( mempunyai PBD ) paling sedikit sebulan sekali harus ,mengadakan pengujian kas sendiri dan membuat laporan bentuk 588.
5.       Contoh :
a.       Memeriksa begasi
b.      Pada kesempatan lain memeriksa hantaran dan angkutan barang gerbongan.
c.       Kemudian memeriksa  administrasi loket
d.      Terakhir memeriksa di kantor pbd sebagai keseluruhan.
e.      Hasil pengujian ini dilaporkan dengan bentuk 588
f.        Pemeriksaan harus dilakukan secara pribadi





Pasal 16
KEPEGAWAIAN

1.       DIENSTTABLEAU ( IKHTISAR Jam Kerja = IJK ) yang masih berlaku harus terpasang jelas sehingga dapat dibaca pegawai. ( R 22 jilid I bab II pasal 10 )
2.       Dinasan harus di atur seadil- adilnya.
3.       Daftar hadir harus dikerjakan sebaik-baiknya.
4.       ROLL-BOOK ( buku pengawasan hadir / pulang pegawai ) harus dibuat sehinggga jelas kapan seorang pegawai dating mulai bekerja dan kapan pegawai pulang mengakhiri dinasnya.
5.       Setiap stasiun harus  mempunyai “ Buku Pegawai “ uang memuat  lengkap data-data pegawai misalnya : Nama Pegawai, nama-nama keluaraganya, tempat dan tanggal lahir, alamat, nomor-nomor surat-surat keputusan, tanggal kenaikan pangkat, hukuman dll.
6.       G 166 a , lembur , premi pegawai dan lain-lain harus tepat dikirim pada waktunya.
7.       Pembinaan Pegawai harus selalu ditingkatkan
a.       Keterampilan dan pengetahuan pegawai haus ditingkatkan
b.      Disiplin kerja harus ditingkatkan, tanpa merasa dipaksa


18

8.       RAPI, Program dan Rencana kegiatan di isi sesuai dengan aktivitas pegawai masing- masing.
9.       Seorang Kepala Stasiun harus adil dalam menilai pegawainya.








PASAL 17

KEAMANAN

1.       Stasiun haus besil dari calo karcis.  Untuk itu Kepala Stasiun di perbantukan alat keamanan POLSUSKA ATAU SATPAM.
2.       Seorang Kepala Stasiun mempunyai wewenang Kepolisian Terbatas  (R 19 jilid I pasal I dan ABST Pasal 37).
3.       Barang yang di angkut dalam gerbong di emplasemen harus diamankan dari pencurian.





BAB IV
HUBUNGAN KE DALAM DAN KE LUAR


Pasal 18
1.       Hubungan dengan bawahan
a.       Perlu diciptakan keserasian timbal balik antara pimpinan dan bawahan.
b.      Pimpinan harus dapat menghayati dan mengamalkan sebagai pemimpin , mengayomi dan sebagai teladan dalam melaksanakan tugas sehari-hari.
19
c.       Harus dapat membina kekeluargaan sampai dengan keluarga pada intinya sehingga saling mengenal tidak terbatas kepada para pegawainya saja tetapi juga kepada keluarganya.
Misalnya : di adakan arisan dll
d.      Berusaha memajukan dibidang pengetahuan maupun keterampilan dibidang dinasan atau lainnya yang dapat mendukung kesejahteraan pegawai


2.       Hubungan dengan unit kerja lain di lingkungan PT.KA (pesero) setempat
a.       Perlu diciptakan keserasian dan saling menghargai timbale balik antara para pimpinan unit setempat.
b.      Perlu diadakan pertemuan antara kepala-kepala Unit setempat minimal sebulan sekali dalam mengevaluasi  hasil kerja  sebulan yang lalu dan usaha memperbaaiki atau meningkatkan pekerjaan-pekerjaan yang akan datang.
Pimpinan pertemuan di atur bergilir ( maklumat Direkka No. 1/76 )
c.       Perlu diadakan sebulan sekali  atau lebih antara kepala-kepala unti beserta istri untuk saling mengenal dan mengadakan pendekatan. Missal : melalui kegiatan PIKKA , arisan dll.



3.       Hubungan dengan Kepala Instansi di luar PT.KA (persero) setempat
a.       Perlu diciptakan saling mengenal antara para kepala Instansi setempat agar di dalam hubungan kerja tidak terlalu kaku
Misalnya : melalui Olah raga : Tenis, Volly ball, Golf dll

b.      Jika perlu menyeponsori untuk mengadakan pertemuan.
c.       Hubungan kerja dan koordinasi ke semua pihak sangat penting , agar tidak terjadi kekakuan dalam hubungan.





20


SELESAI

KATA PENGANTAR


     Puji syukur saya panjatkan Kepada Tuhan yang maha Esa,  segala puji-pujian hanyalah milik Allah semata.  Dengan Ridhonya maka sampai saat ini kita masih diberi NYA Nikmat yang tak dapat kita hitung-hitung. Termasuk juga nikmat kesehatan dan kesempatan sehingga tulisan ini dapat saya selesaikan .
     Tulisan ini hanyalah mengutip Regulasi R 22 dan R 19 sebagai acuan baku sampai dengan sekarang , sebagai Pedoman dasar Operasional KA .  Dan perlu juga diawali denga prinsip-prinsip Manajemen : Perencanaan, Organisasi, pelaksanaan dan Pengawasan . Maka dari  itu setidak-tidaknya  tulisan ini  menjadi  panduan/  bahan  bekerja bagi  Para Kepala Stasiun dan staff nya  ataun pun siapa saja yang membutuhkan.
     Pada kesempatanan ini juga saya mengucapkan terima kasih kepada teman- teman sekerja yang telah  mendukung suksesnya Perjalanan Kereta Api yang aman, serta Pelayanan prima dan  kenyamanan/kepuasan terhadap pelanggan.
     Akhir kata , “ Pekerjaan adalah pemulia kehidupan, Jika anda tidak berbahagia dalam pekejaan itu, perbaikilah  cara-cara anda. Atau bekerjalah di tempat yang lebih baik“
“ Kasih sayang adalah  Pembangun Kasih Sayang. Jangan pernah menuntut perhatian dan kasih sayangnya , jika Anda tidak memulai yang Anda Tuntut “
Minta maaf jika ada kata-kata yang salah, saran dan kritik guna menuju lebih baik sangat dinanti.  Kepada Allah saya mohon ampun.
   

                                                                                                                                                      Wassalllam,
                                                                                                                                                         KS PBM,



                                                                                                                                             ABDULAHHUBAI,AMd
                                                                                                                                             NIPP.40754



BIODATA PENULIS :

NAMA                            : Abdulah Hubai, AMd
NIPP                               : 40754
PANGKAT/GOL            : PND/ III a
RIWAYAT Jabatan      :    Tgl 6 September 2004 sebagai Kepala Stasiun  Saung Naga
                                            Tgl 07 April 2005  sebagai Kepala Stasiun Ujan Mas
                                            Tgl 23 Februari 2006sebagai Kepala Stasiun Niru
                                            Tgl.02 Juli 2008 Sebagai Kepala Stasiun Prabumulih sampai dengan sekarang
                                  

Keluarga :   Istri     = Henrita Agustina,SE
                     Anak   = Adam suchi Hafizullah
                                    Mudrika Hajaj Syaikh

Alamat Rumah : Jln Perwira Pelita Sari Kelurahan pasar 1 Rt 2 RW 3 Gang bangau no 45 Muara enim
                                     Kode pos 31311. Telp rumah : 0734 423579.
     


Tidak ada komentar:

Posting Komentar